Kamis, 28 Oktober 2010

A.Internet Service Provider ( ISP)

                   ISP adalah perusahaan atau badan yang menyelengarakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang berhubungan. Agar dapat terhubung dengan internet, sebuah komputer harus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keras sebagai alat komunikasi komputer dengan internet dan perangkat lunak untuk menjalankan aplikasi -aplikasi yang ada di internet.Selain itu,agar dapat terkoneksi dengan internet, kalian harus menggunakan layanan koneksi internet dari sebuah perusahaan jasa layanan internet.
                     ISP selain memperoleh keuntungan dari pungutan iuran kepada anggota , biasanya juga menjual jasa yang lain seperti layanan virtual private networking (VPN adalah saluran WAN khusus interen perusahaan melalui internet);koneksi dedicated(24 jam);pembuatan dan hosting(penempatan) situs internet;konsultan jaringan komputer bahkan ada yang berjualan komputer. Sebagai organisasi komersial,ISP haruslah berbentuk badan usaha yang sah menurut hukum yang berlaku. ISP juga harus terdaftar dalam lembaga internet iternasional serta mamiliki alokasi IP address(alamat internet) yang diatur oleh internet address network authority ( IANA) dan memiliki dominan yang terdaftar dan diakui komunitas internet.Di Indonesia ISP mempunyai wadah yang disebut dengan Asosiasi penyelengaraan jasa internet indonesia (APJII).Ada beberapa  ISP yang ada di Indonesai, misalnya 3 GNet, Bignet,Bitnet,Biznet,Buminet,CBN,Indonet,Indosat,Maxindo,Mitranet,Pacificnet,Telkomnet,dan lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar